Buruh Ancam 100 Pabrik akan Lumpuh saat Mogok Nasional UMP 2024
Menurut Iqbal, upaya buruh untuk memenangkan perundingan melalui aksi seperti ini bukan hanya dilakukan buruh di Indonesia. Aksi serupa banyak dilakukan oleh para buruh di negara lain, termasuk di Amerika Serikat.
"Contoh di luar negeri, ada. Amerika Serikat misalnya, upah buruh di sana naik 30% setelah melakukan pemogokan berminggu-minggu. Ada juga yang tanpa pemogokan, di Brazil naik 13%," kata dia.
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo sebelumnya menilai ancaman mogok nasional oleh serikat buruh terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP sebesar 15% pada tahun depan tak menyelesaikan masalah. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyebut, kenaikan UMP hingga dua digit berpotensi membuat banyak perusahaan gulung tikar.
Bob mengatakan, permasalahan dalam penetapan UMP terjadi, terutama sejak 2012. Saat itu, kenaikan UMP mencapai 20% meski rata-rata inflasi hanya mencapai 5%. Kenaikan upah saat itu, menurut dia, membuat sebagian perusahaan justru gulung tikar.
"Sebenarnya bukan masalah di upah, tapi daya beli. Kalau upahnya tinggi tapi habis itu inflasi bagaimana? Kan hal itu sering terjadi," kata Bob kepada Katadata.co.id, Senin (13/11).
Menurut dia, perhitungan UMP 2024 sudah seharusnya mengikuti aturan yang telah diterbitkan pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formula perhitungan UMP dalam beleid tersebut, yakni proyeksi inflasi, ditambah proyeksi pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa. Alfa berada dalam rentang 0,1 hingga 0,3 yang ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Pemerintah mengumumkan target pertumbuhan ekonomi 2024 adalah 5,2% dan inflasi sebesar 2,8%. Dengan proyeksi tersebut, maka kenaikan UMP jika dihitung secara nasional pada tahun depan menggunakan formula sesuai Pepres Nomor 51 Tahun 2023 adalah sebesar 3,32% hingga 4,36%.
Berikut besaran UMP 2023 semua provinsi: