Menteri Desa Beri Lampu Hijau Dana Desa Bakal Naik Jadi Rp 5 Miliar

Muhamad Fajar Riyandanu
20 November 2023, 18:15
Dana Desa
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Warga membuat media tanam polybag saat mengikuti program budaya gotong royong dari Pemerintah Desa Margaluyu, di Kampung KB Rancage Lindung Jaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023).

Anas mengatakan pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. "Kami berhadap dana desa Rp 5 miliar per desa. Prinsipnya presiden setuju, tapi prinsipnya proporsional," kata Anas saat ditemui wartawan di Istana Merdeka usai pertemuan tersebut.

Alokasi Dana Desa

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah dana desa yang digelontorkan dari APBN sebesar Rp 70 triliun pada 2023 untuk alokasi 74.954 desa di 434 kabupaten/kota. Adapun, pembagian anggaran itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022. Pasal 6 ayat 5 menyebutkan formula pengalokasian dana desa dihitung secara merata berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula.

PMK tersebut juga mengatur penentuan alokasi dasar bagi setiap desa. Jumlah penduduk desa dengan jumlah 1 sampai 100 orang mendapat alokasi dasar paling rendah senilai Rp 415.261.000 dan yang paling tinggi yakni desa dengan jumlah penduduk lebih dari 10 ribu orang sebesar Rp 788.996.000.

Kemudian, untuk alokasi afirmasi diberikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak. Alokasi afirmasi bagi desa tertinggal senilai Rp 105.688.000 dan desa sangat tertinggal sejumlah Rp 158.532.000.

Kemenkeu juga mengatur alokasi kinerja diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik yang ditentukan untuk setiap kabupaten/kota. Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja menerima sebesar Rp 260.949.000 dan bagi Pemda yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan kinerja desa menerima sebesar Rp 208.765.000.

Sementara itu, Pasal 10 PMK Nomor 201 tahun 2022 mengatur alokasi formula diberikan dengan porsi sebesar 30% dari anggaran Dana Desa.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...