Puan Tak Persoalkan Dukungan Aparat Desa untuk Prabowo di Pilpres 2024
Adapun Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, memastikan dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu, yang berlangsung pada Minggu (19/11), tidak ada penyampaian dukungan politik oleh perangkat desa kepada paslon capres-cawapres nomor urut dua tersebut.
"Sejak penyampaian undangan, kami memastikan bahwa di acara tersebut tidak ada penyampaian dan penerimaan dukungan. Dalam pelaksanaan acara tersebut hingga selesai jelas tidak ada sama sekali bentuk penyampaian dukungan politik kepada kami," kata Habiburokhman dalam keterangan resmi.
Dia mengatakan pihaknya memahami adanya aturan dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu (UU Pemilu) terkait larangan pelibatan kepala desa dalam kampanye. Aturan itu juga melarang kepala desa untuk membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye.
Habiburokhman menjelaskan bahwa acara tersebut merupakan acara penyampaian aspirasi dari organisasi-organisasi perangkat desa yang tergabung dalam organisasi Desa Bersatu. "Kami merasa perlu menghadiri undangan panitia tersebut karena kami memang harus mendengar, menerima, menyerap aspirasi semua elemen masyarakat termasuk kepala desa dan perangkat desa," ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra itu.
Dia pun mengatakan tim pemenangan Prabowo - Gibran berkomitmen untuk terus memberikan perhatian kepada desa maupun masyarakat desa. Ia menyebut desa perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.