Komisi II DPR Resmi Jadi Mitra Kerja Otorita IKN di Parlemen

Ade Rosman
21 November 2023, 14:12
ikn, dpr, komisi 2 dpr
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi mitra kerja komisi II DPR RI. Kesepakatan itu dibacakan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR RI ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024, Selasa (21/11).

Puan mengatakan, keputusan itu merupakan hasil dari rapat konsultasi pengganti rapat Bamus antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 8 November 2023 lalu.

Puan mengatakan hal ini berdasarkan ketentuan pasal 42 ayat (7) UU nomor 21 tahun 2023 tentang perubahan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Aturan tersebut menyatakan DPR melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan mengadakan pengawasan, pemantau, dan peninjauan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara.

"Maka rapat konsultasi pengganti rapat Bamus antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 8 November 2023 memutuskan otorita Ibu Kota Nusantara menjadi mitra kerja komisi II DPR RI," kata Puan dalam rapat tersebut.

Sedangkan Otorita IKN dikepalai oleh Bambang Susantono sejak Maret 2022. Adapun, wakil Kepala Otorita IKN adalah Dhony Rahajoe yang sama-sama menjabat mulai Maret 2022.

Rapat revisi UU IKN
Rapat revisi UU IKN (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.)

Sebagai informasi, Otorita IKN masih menghadapi kendala untuk mengundang investasi asing masuk dalam pembangunan ibu kota baru.  Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, mengatakan ada sejumlah alasan investor dalam negeri lebih cepat masuk.

"Kami juga jadinya mengutamakan para investor pelopor ini karena lebih berani mengambil keputusan," kata Agung lewat pesan singkat pada Jumat (17/11).

Otorita IKN telah mengantongi lebih dari 300 Letter of Intent (LoI) berupa pengajuan niat atau ketertarikan investor untuk membangun sejumlah fasilitas di IKN Nusantara.

Agung menjelaskan pengajuan LoI di IKN mayoritas datang dari investor domestik, sementara hanya 40% yang berasal dari para calon penanam modal asing.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...