Daftar Lengkap UMP 2024 di 34 Provinsi, Daerah Mana Paling Tinggi?

Ira Guslina Sufa
21 November 2023, 19:14
UMP
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

31. UMP Maluku: Belum ditetapkan

32. UMP Maluku Utara 2024: Naik menjadi Rp 3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan persentase naik 7,50%. Kenaikan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023. 

33. UMP Papua 2024: Berdasarkan putusan terbaru UMP Papua 2024 naik dari Rp 3.864.696 menjadi Rp 4.024.470. Nilai ini mengalami peningkatan sebesar Rp 159.774

34. UMP Papua Barat 2024: Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan UMP Papua Barat 2024 sebesar Rp 3,393 juta. Nilai ini mengalami kenaikan Rp 111 ribu dari tahun sebelumnya.

Berbagai pertimbangan kenaikan UMP 2024 

UMP 2024 DKI Jakarta Rp 5,067 Juta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 5,067 juta atau naik 3,38 %. Kenaikan itu senilai Rp 165.583 dari UMP 2023 senilai RP 4,9 juta. 

Heru menyebut, Pemprov  DKI Jakarta harus menerapkan ketetapan itu melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

 Keputusan ini juga diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

 "Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," tegas Heru.

Penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 ini dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan yang juga mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu alpha sebesar 0,3. Karenanya, menghasilkan UMP sebesar Rp5.067.381 yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

UMP NTT 2024 Rp 2,18 Juta

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengumumkan kenaikan UMP  tahun 2024 sebesar Rp 2.186.826. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 2,96 % dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.123.994.

"Penetapan UMP NTT tahun 2024 sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B-M/243/HI.01.00/11/2023 tanggal 15 November 2023 tentang penyampaian informasi tata cara penetapan UMP 2024 dan tata kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk UMP 2024," kata Asisten I Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Erni Usboko di Kupang. 

Menurut Erni kenaikan UMP NTT tahun 2024 itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Penjabat Gubernur NTT nomor 355/ HK/Kep/HK/2023 tanggal 20 November 2023. Pemerintah NTT berharap kenaikan UMP ini bisa dimanfaatkan secara minimal untuk kebutuhan para pekerja. UMP ini berlaku untuk para pekerja yang sudah bekerja di bawah satu tahun. 

Dia mengatakan Pemerintah NTT berharap para pelaku usaha memiliki struktur dalam pemberian pengupahan terhadap para pekerjanya setelah pemberlakuan UMP 2024.

Besaran UMP Sulsel 2024 Rp 3,43 Juta

Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin menetapkan UMP Sulsel naik 1,4 persen dari Rp 3.385.145 menjadi Rp 3.434.298 per bulan. "Angka UMP Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjungan tetap," kata Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di Makassar, Selasa.

Bahtiar mengatakan kenaikan UMP merupakan bagian dari mengakomodir tuntutan buruh. Keputusan diambil dari rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel dengan beberapa opsi. 

“Kami mengambil opsi tertinggi, jadi ini batas tertingginya. Opsi paling tinggi untuk UMP berdasarkan tiga pilihan opsi jumlah yang diajukan oleh kawan-kawan di Dewan Pengupahan," ujar Bahtiar. 

Ia menyampaikan, UMP yang dimaksud berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang satu tahun. Upah minimum tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh pada usaha yang bersangkutan dengan ketentuan paling sedikit 50 persen rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan dengan menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Poin keputusan lainnya, bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU).

"Mudah-mudahan keputusan kita ini yang justru paling lengkap yang upah paling minimumnya kita atur, tetapi kita menambahkan norma pentingnya memperhatikan struktur dan skala upah bagi yang masa kerjanya satu tahun lebih," ujar Bahtiar.

Ini norma baru, merupakan spesifik yang diadopsi dari pengaturan yang lebih tinggi sesuai aspirasi dari pekerja/buruh.  Dalam SK Nomor 1671/12/2023 per 21 November 2023 tersebut mengatur tentang pengusaha dilarang membuat upah lebih rendah dari UMP Tahun 2024. Dalam hal pengusaha yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi.

UMP Babel 2024 Naik Jadi Rp 3,64 Juta

Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal AZ menyatakan UMP  Kepulauan Babel 2024 sebesar Rp 3.640.000. Nilai ini naik 4,04% dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

"Saya sudah menandatangani UMP 2024 dan ini termasuk UMP cukup tinggi di Indonesia," kata Safrizal AZ di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menyatakan penetapan UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024 sebesar Rp 3.640.000 ini sudah disepakati dan disahkan untuk diberlakukan pada 1 Januari 2024. Menurut dia UMP Kepulauan Babel cukup tinggi dibandingkan provinsi-provinsi di Pulau Jawa, misal Brebes yang masih di bawah Rp 2 juta, karena berbagai faktor dan kondisi daerah yang berbeda.

UMP Lampung 2024 Rp 2,7 Juta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan UMP 2024 bagi pekerja di daerahnya sebesar Rp 2,7 juta. “Dewan pengupahan telah menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung mengenai besaran UMP Lampung yaitu sebesar Rp2.716.497 per bulan dan ini disetujui serta ditandatangani pada Senin (20/11) sore," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu di Bandar Lampung, Selasa.

 Ia mengatakan bahwa penetapan UMP Lampung pada 2024 sebesar Rp 2,7 juta tersebut telah ditandatangani serta disetujui oleh Gubernur Lampung melalui Surat Keputusan dengan nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. Dia menjelaskan besaran UMP yang telah ditetapkan itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

 "Sedangkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur upah dan skala upah yang menjadi pedoman pengupahan bagi pekerja," ucap Agus.

 Menurut dia, hasil keputusan mengenai penetapan UMP 2024 Lampung tersebut akan menjadi dasar bagi dewan pengupahan di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk mengajukan besaran upah minimal kabupaten atau kota (UMK). Dengan sudah ditetapkan UMP 2024 tersebut maka perusahaan tidak boleh memberikan upah di bawah UMP yang ditetapkan.

 UMP Kepri 2024 Rp 3,4 Juta

UMP Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.402.492. Nilai ini 3,76 % dibanding UMP 2023 sebesar Rp 3.279.194.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara M Simarmata, mengatakan penetapan UMP 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri 2024. UMP tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024. 

Mangara menjelaskan ada tiga variabel yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam penetapan UMP Kepri 2024. Variabel itu adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha. Untuk koefisien alpha yang akan digunakan berkisar 0,1 hingga 0,3.

"Keputusan ini tentunya berdasarkan berbagai pertimbangan aspek, seperti perekonomian hingga keberlangsungan usaha di Kepri,” ungkap Mangara.

Mangara turut mengungkapkan kondisi UMP Kepri dalam lima tahun terakhir cenderung meningkat, dengan rincian UMP 2023 sebesar Rp 3.279.194 atau naik 7,51 persen dibanding UMP 2022 sebesar Rp 3.050.172. Selanjutnya, UMP Kepri 2021 sebesar Rp 3.005.460 naik sedikit dibanding UMP 2020 sebesar Rp 3.005.383.

UMP Sumut 2024 Rp 2,8 Juta

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan nominal UMP 2024 yaitu Rp 2.809.915. Nilai ini naik 3,67 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp 2.710.493.

Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin mengatakan penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Hassanudin menjelaskan, pihaknya akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah tersebut diterapkan di semua perusahaan yang ada di Sumut. Ia mengatakan setelah diputuskan akan disampaikan Pemerintah Pusat, dan secara regulasi akan diumumkan serentak pada Selasa, 21 November 2023.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...