Firli Bahuri Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK: Kami Tidak Malu
“Tidak ada persoalan (relasi antara Polisi dan KPK), karena ini menyangkut lembaga, bukan person. Sama saja kayak kita berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian. Sama sekali enggak ada gangguan terkait kerja sama dan sinergi dengan kepolisian,” ujar Alexander.
Selain itu ia melihat penetapan tersangka ini barulah tahap awal. Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian yang akan dilakukan di persidangan. “Itu yang harus dikawal, bagaimana prosesnya berjalan di Polda Metro Jaya? Harusnya tidak berhenti pada penetapan tersangka,” kata Alex.
Alex juga menanggapi kekhawatiran turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Antirasuah. Alex menyimpulkan, opini publik hanya bisa ditentukan oleh kerja KPK. Oleh sebab itu, ia bertekad terus berkomitmen memberantas kasus korupsi.
Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11). Firli berstatus tersangka dalam penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Aturan tersebut sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Adapun, ancaman terberatnya adalah penjara seumur hidup.