Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK Usai Tersangka

Ira Guslina Sufa
23 November 2023, 18:43
Firli Bahuri didesak Mundur
ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (tengah) bersama Sekretaris Umum PP Muhamadiyah Abdul Muti (kiri) dan Ketua Bidang Hubungan dan Kerja Sama Internasional PP Muhamadiyah Syafiq A. Mughni (kanan) memberikan keterangan pers terkait perkembangan konflik Isarel-Palestina, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Ia pun mengatakan PP Muhammadiyah mendorong aparat kepolisian, kejaksaan dan kehakiman untuk tidak ragu mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Firli dengan cermat. Ia meminta penegak hukum cermat, dan obyektif dalam memberikan hukuman seberatnya dan seadilnya terhadap koruptor. 

Lebih jauh Busyro mengatakan PP Muhammadiyah juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah memetik pelajaran dari kasus yang tengah bergulir. Ia mengingatkan pentingnya peran panitia seleksi dalam memilih figur pimpinan KPK yang berintegritas. 

“Kiranya tragedi pelumpuhan KPK dan intervensi terhadap MK ini sudah cukup sebagai titik balik untuk bersama-sama bangkit dari limbah dosa politik yang jelas-jelas telah meruntuhkan marwah kenegaraan dan merugikan rakyat serta melumpuhkan demokrasi,” ujar Busyro. 

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kemarin (22/11). Penetapan dilakukan setelah kepolisian melaksanakan gelar perkara di hari yang sama. Ia berstatus tersangka dalam penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian pada 2020–2023. 

“Telah dilaksanakan gelar perkara dan ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11).  

Sementara itu Presiden Joko Widodo telah merespons penetapan Firli sebagai tersangka dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, juga mengatakan Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli dari Polisi. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...