DPR Sahkan Revisi Kedua UU ITE, Semua Fraksi Sepakati Perubahan
Ada lima substansi yang terkait dengan DIM tersebut. Mulai dari perubahan mengenai norma kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan, dan atau pengancaman dengan merujuk pada ketentuan KUHP. Lalu perubahan ketentuan mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian material konsumen
Kemudian, perubahan ketentuan SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Keempat, perubahan ketentuan penjelasan mengenai perundungan atau cyber bullying. Terakhir, perubahan ketentuan mengenai ancaman pidana penjara dan denda sesuai dengan pasal terkait.
Di akhir pembacaan tersebut, Wakil ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus bertanya persetujuan anggota parlemen terkait pengesahan revisi kedua UU ITE. "
"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?"
Pertanyaan ini dijawab dengan gumaman setuju diiringi ketukan palu oleh Lodewijk. Revisi UU ITE secara umum dilakukan untuk memberi jaminan kepastian ketertiban di ruang siber dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi secara umum.