Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah
"Namun, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, maka kami mohonkan Putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono)," kata Eddy dalam gugatan. .
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka penerimaan suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.
Eddy Hiariej, Yogi Arie dan Yosi Andika sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Helmut sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.