Bawaslu Berubah Pikiran, Bakal Panggil Gibran soal Bagi-bagi Susu
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan untuk memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait pembagian susu di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day di Jakarta. Sebelumnya, Bawaslu Jakpus sempat membatalkan pemanggilan Gibran dalam kasus tersebut.
Pemanggilan undangan untuk Gibran pada pertemuan 2 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan klarifikasi terhadap Gibran akan menentukan apakah kasus tersebut merupakan pelanggaran atau tidak.
"Putusan itu akan diumumkan pada Rabu, 3 Januari," kata Dimas, dikutip dari Antara, Minggu (31/12).
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus membatalkan permintaan klarifikasi pada Gibran pada Kamis (28/12). Namun, keputusan ini berubah setelah digelar rapat pleno dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, Jumat (29/12).
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam lagi untuk memutus kasus tersebut.