Bawaslu Nilai Hinaan Prabowo Berpotensi Langgar Pidana Pemilu

Yuliawati
Oleh Yuliawati
10 Januari 2024, 17:40
Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri) menyampaikan pendapat saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri) menyampaikan pendapat saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024).
Button AI Summarize

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menilai hinaan yang dilontarkan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana Pemilu.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 tercantum larangan para kandidat menghina dengan ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda maksimum Rp 24 juta.

"Tentang menghina, ya? Bisa dijerat. Kalau menghina bisa," kata ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu (10/1).

Bagja menyatakan hingga kini belum menerima laporan terkait hinaan Prabowo tersebut. Bawaslu, kata Bagja, akan memeriksa jika ada laporan yang masuk.

"Kalau ada laporan, temuan. Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas, menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas, menyasar siapa; dan itu bagian yang tidak bisa lepas," ujarnya.

Bagja mengatakan perlu ada pemeriksaan dan pembuktian. "Tapi, harus dicek dulu, kalau memang betul intensi-nya demikian, itu akan jadi persoalan. Kita lihat dulu, ya, kita periksa dulu," ujar Bagja.

Prabowo Subianto menyerang balik capres nomor urut 1 Anies Baswedan soal kepemilikan lahan.  Serangan Prabowo ini tindak lanjut dari debat capres ketiga. 

"Saudara-saudara ada pula yang nyinggung punya tanah berapa, punya tanah ini. Dia pintar atau goblok sih, dia ngerti nggak ada HGU, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai. Itu tanah negara saudara, tanah rakyat, tanah bangsa," ujar Prabowo saat orasi di GOR Remaja Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1).

Selain itu, Prabowo menyebut lawan debatnya tersebut salah data karena luas lahan yang dimilikinya sebenarnya hampir 500 ribu hektare. Anies, yang mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo pada 2019, menyebut lahan milik Menteri Pertahanan itu sebesar 340 ribu hektare.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...