Usai Dilantik Jokowi, Anggota KPPU akan Awasi Jargas hingga Tambang

Muhamad Fajar Riyandanu
18 Januari 2024, 14:33
kppu, jokowi, gas
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Sejumlah calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2024-2029 mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

"Sudah ada skemanya, tapi kenapa KPBU-nya tidak berjalan? Kami akan pantau hal ini," ujar Ifan.

Pembangunan jargas lewat skema KPBU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan impor liquified petroleum gas (LPG). Dalam pendirian jargas skema KPBU ini, Pemerintah Daerah diharapkan membantu dalam hal perizinan dan penyediaan lahan jika diperlukan.

"70% elpiji ini impor, kalau ada jargas bisa menjadi substitusi elpiji," ujarnya.

Kementerian ESDM sebelumnya telah melaksanakan proyek percontohan pembangunan jargas melalui skema KPBU di 13 lokasi yang tersebar di dua kota, yaitu Palembang dan Batam. Melalui skema ini, jargas dapat dibangun dengan skala besar. Untuk satu sambungan rumah, dibutuhkan biaya sekitar Rp 10 juta.

Pemerintah juga berupaya untuk meyakinkan swasta agar memperoleh harga di gas di US$ 4,72 per MMBTU. Harga lebih tinggi akan memicu ketidakpastian peralihan LPG ke jaringan gas.

Selain persoalan gas, Ifan juga menyoroti rencana pengawasan lanjutan pada sektor komoditas tambang, hilirisasi mineral dan penyediaan listrik bersih dengan harga ekonomis.

"Pemerintah ingin komitmen transisi energi ke energi terbarukan membuka peluang usaha ke PLN dan swasta untuk berkolaborasi dan membuat harga listrik lebih murah," kata Ifan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melantik sembilan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk masa jabatan 2023-2028. Keputusan pengangkatan sembilan anggota KPPU melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2024. Berikut daftar anggota KPPU periode 2023-2028:

1. M. Fanshurullah Asa
2. Aru Armando
3. Ridho Jusmadi
4. Gopprera Panggabean
5. Hilman Pujana
6. Moh. Noor Rofieq
7. Mohammad Reza
8. Eugenia Mardanugraha
9. Budi Joyo Santoso

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...