KPK Segera Panggil Tersangka Kasus Kemnaker Era Cak Imin

Ade Rosman
18 Januari 2024, 18:05
kpk, cak imin, kemnaker
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil penggeledahan terhadap rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Salah satu yang dilaporkan yakni LHP PKN mengenai pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Tahun Anggaran 2012.

Melansir laman resmi bpk.go.id, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana berkaitan dengan hal tersebut.

“BPK menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan,” bunyi keterangan BPK, dilansir dari laman resmi bpk.go.id, Kamis (18/1).

BPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus yang terjadi di era mantan menteri Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu mencapai Rp 17.6 miliar. Penyerahan LHP PI dan PKN oleh BPK pada KPK tersebut dilakukan pada Senin (15/1) lalu.

Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto dan diterima oleh Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango. Penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Ketua BPK Isma Yatun, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, hingga Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...