KPK Segera Panggil Tersangka Kasus Kemnaker Era Cak Imin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tersangka kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.
"Segera kami akan jadwalkan pemanggilan tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/1).
KPK sebenarnya telah menetapkan tersangka terkait perkara tersebut, namun belum mengungkapkannya ke publik. Ali menyebut, saat ini KPK belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.
"Akan diinfokan lebih lanjut mengenai waktunya," kata Ali.
Adapun perkara tersebut berdasarkan pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) pada KPK.