Komisi Informasi: Info Cuti Kampanye Presiden Harus Terbuka ke Publik

Ira Guslina Sufa
25 Januari 2024, 09:54
Komisi Informasi Pusat soal kampanye
Katadata
Komisi Informasi Pusat

“Serta disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka,” kata Arya. 

Arya juga menilai penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu juga perlu membantu sosialisasi dan ikut mengawasi bila ada pejabat publik yang terlibat kampanye. Keterbukaan menurut Arya diperlukan demi demi menjaga kepercayaan publik.

“Yang kami serahkan bagaimana sosialisasi dan pengertian mendetailnya kepada kolega KPU dan Bawaslu agar presiden dan/atau pejabat publik tersosialisasi dengan baik mengenai peraturan ini sehingga tidak terjebak menggunakan fasilitas jabatan, dan seluruh fungsi penyelenggaraan negara dan pemerintahan,” kata Arya.

Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma pada Rabu (24/1) menyampaikan presiden sebagai warga negara juga punya hak politik salah satunya hak berkampanye. Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silakan, kalau aturan boleh silakan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," kata Jokowi.

Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak selama tahapan Pemilu 2024. Adapun aturan mengenai cuti presiden dan menteri selama kampanye tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...