Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu, Dianggap Menghina Gibran Saat Debat

Ade Rosman
25 Januari 2024, 15:54
Mahdud MD dan Gibran Rakabuming Raka beradu gagasan dalam debat cawapres, Minggu (21/1).
Katadata
Mahdud MD dan Gibran Rakabuming Raka beradu gagasan dalam debat cawapres, Minggu (21/1).
Button AI Summarize

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan terhadap Mahfud itu dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Advokat Pengawas Pemilu atau Awaslu, pada Kamis (25/1).

Dalam aduan yang dibuat, pelapor menyatakan Mahfud telah melontarkan pernyataan menghina terhadap calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada saat debat keempat yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) Minggu (21/1). Salah satu perwakilan Advokat Pengawas Pemilu, Muhammad Mualimin mengatakan telah mengantongi bukti. 

"Melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya," kata Mualimin. 

Lebih jauh ia mengatakan bukti yang disediakan berupa tangkapan layar berita yang menggambarkan situasi saat itu. Selain itu juga ada dua orang saksi yang siap memberi keterangan. 

"Saksi kami ada dua orang yang waktu itu sama-sama menyaksikan video itu dan kami jadikan bukti sebagai saksi yang kami ajukan," kata Mualimin lagi. 

Adapun, dua orang saksi itu menurutnya tak menonton langsung di lokasi, melainkan melalui saluran tayangan di TV. Menurut dia terbatasnya ruangan dan akses untuk menyaksikan debat secara langsung membuat mereka hanya menyaksikan berlangsung debat lewat siaran televisi. 

Dalam laporannya. Awaslu menjelaskan pernyataan Mahfud pada saat debat cawapres kepada Gibran tidak pantas. Pernyataan itu berkaitan dengan perkataan, "itu gila, ngawur, pertanyaan recehan dan tidak ada gunanya untuk dijawab." 

Adapun dugaan pelanggaran ketentuan pemilu menurut pelapor berkaitan dengan dugaan telah menghina peserta pemilu lainnya. Mereka merujuk pada pasal 27 ayat 1 huruf c Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 jo pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...