Kejagung Tahan Tersangka Perintangan Penyidikan Izin Usaha PT Timah

Ira Guslina Sufa
31 Januari 2024, 15:17
Kejagung
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi berbicara dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi BTS di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Alat berat itu, kata Kuntadi, terdiri atas 53 unit excavator dan dua unit bulldozer. Menurut Kuntadi tersangka Toni diduga telah melakukan serangkaian menghalang-halangi, yaitu dengan cara menggembok pintu objek yang akan digeledah. 

Toni juga disebut menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi. Ia juga diduga kuat menghilangkan alat bukti elektronik.

Menurut Kuntadi, penyidik merasa mendapat perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.

“Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional dan terukur, sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum” ujarnya.

Untuk keperluan penyidikan, Toni Tamsil dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan sejak tanggal 24 - 26 Januari, penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian kegiatan penanganan perkara korupsi tata niaga Timah ini. Setidaknya 20 saksi telah diperiksa.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...