Tim Hukum Ganjar - Mahfud Akan Perkarakan Pemilu, Bagaimana Aturannya?

Ira Guslina Sufa
19 Februari 2024, 16:14
Ganjar
Antara
Calon Wakil Presiden Mahfud MD

Di sisi lain Mahfud mengakui pernyataan itu pernah ia lontarkan pada 2023. Meski begitu Mahfud mengatakan tidak berarti yang kalah tidak bisa menggugat ke pengadilan. 

“Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," jelas Mahfud. 

Bila merujuk Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pemilu dapat diulang dengan dua alasan utama. Pemilu hanya dapat diulang atas rekomendasi Pengawas Pemilu  atau Bawaslu yang kemudian diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota atau Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Mahkamah.

Dalam hal pemilihan ulang atas rekomendasi Bawaslu tertuang dalam pasal 372 UU ayat 1 disebutkan bahwa pemungutan suara ulang dilakukan apabila terjadi bencana alam dan atau kerusuhan yang berakibat hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. 

Pada ayat 2 disebutkan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan yang berpeluang terjadi kecurangan. Beberapa hal yang mungkin terjadi seperti pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus atau hal teknis lain berkaitan yang terjadi di TPS. 

Selanjutnya pemilihan ulang juga dapat dilakukan dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi. Putusan MK pada perkara yang sudah ditangani berkaitan dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.  Berkaitan dengan TSM ini, Mahfud mengatakan  sejumlah putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang.

Ia menyebut Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, saat Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang. Meski begitu pada hasil pemilu ulang Khofifah tetap kalah.

Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, dan Pilkada Kota Waringin Barat.  Selain itu, Mahfud menambahkan bahwa istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada tahun 2008. Saat itu, MK, di mana Mahfud merupakan hakim konstitusi, memutus sengketa Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dengan Soekarwo.

TSM kemudian menjadi dasar atas vonis-vonis lain dan masuk secara resmi dalam hukum pemilu. Oleh karena itu, sudah menjadi yurisprudensi dan aturan dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski begitu menurut Mahfud putusan hakim MK akan sangat bergantung pada pembuktian. 

"Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, (hakimnya) berani apa tidak," ujar Mahfud.

Pemilu 2024 menjadi sorotan tim Ganjar - Mahfud lantaran mengandung banyak kecurangan. Kecurangan dimulai sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi jalan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres. TPN juga menilai adanya upaya terstruktur untuk penggiringan publik memilih pasangan Prabowo - Gibran. Selain itu penghitungan hasil yang dilakukan KPU juga ditengarai banyak kecurangan. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...