Nasib Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR Tunggu Sikap Resmi PDIP

Ira Guslina Sufa
23 Februari 2024, 07:46
hak angket
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) memimpin jalannya rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Koalisi pengusung Anies-Muhaimin, Koalisi Perubahan menguasai 167 kursi DPR. Rinciannya, Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, dan PKS: 50 kursi. Kemudian koalisi pengusung Ganjar-Mahfud menguasai 147 kursi DPR, dengan rincian PDIP 128 kursi dan PPP 19 kursi.

Jika digabungkan, koalisi pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menguasai 314 kursi. Porsinya sekitar 55% dari total kursi DPR periode 2019-2024 yang berjumlah 575 kursi.

Namun, di tengah kabar isu hak angket ini Surya Paloh bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara pada Minggu (18/2). Pertemuan ini memunculkan isu Nasdem diajak bergabung dengan koalisi calon pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Penyelesaian Pemilu Lewat Jalur MK

Sementara itu Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar  menolak ide penggunaan hak angket untuk merespons  dugaan kecurangan hasil Pemilu 2024. Ketua Bakumham Partai Golkar Supriansa mengatakan bahwa hasil pemilu belum rampung secara keseluruhan, sehingga penggunaan hak angket tersebut tidak masuk ke dalam logika hukum.

"Apalagi hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang. Pertanyaannya undang-undang apa yang dilanggar," kata Supriansa dalam keterangan resmi. 

Dia pun menjelaskan bahwa sudah ada mekanisme yang bisa dilalui jika ada permasalahan terkait hasil pemilu. Menurutnya, kecurangan bisa dilaporkan ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.

Selain itu ketidakpuasan terhadap pemilu menurut dia bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sedangkan pelanggaran kode etik bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Penggunaan hak angket terkait hasil pemilu ibarat 'jauh api dari panggang' artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini," kata dia. 

Hal senada juga disampaikan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Ia menyebut penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya, khususnya soal pemilihan presiden, hendaknya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, bukan menggunakan hak angket DPR.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril. 

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan mengenal hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR.

Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD. Selain itu, Yusril menjelaskan bahwa Pasal 24C UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan para perumus amandemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

"Oleh karena itu, saya berpendapat jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan," ujarnya.

Yusril menerangkan putusan MK dalam mengadili sengketa pilpres akan menciptakan kepastian hukum, sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian. "Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," tegas Yusril.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota. Adapun jumlah pemilih yang terdaftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...