PN Surakarta Kabulkan Eksepsi Gibran, Lolos dari Gugatan Rp204 Triliun
Sedangkan Gibran dinilai telah mencalonkan diri sebagai cawapres dengan memanfaatkan putusan MK yang kontroversial. Pencalonan Wali Kota Surakarta itu dinilai telah merupakan hak sipil warga negara indonesia lainnya.
Atas kerugian yang disebut dialami oleh publik itu, penggugat menuntut Gibran membayar ganti rugi Rp 1 juta untuk setiap warga dikali total jumlah pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Dengan perhitungan DPT itu maka Gibran dituntut membayar Rp 204.807.222.000.000.
Uang yang terkumpul dari ganti rugi dibayarkan kepada lembaga terkait yang digunakan untuk anggaran pendidikan seluruh masyarakat. Alih-alih mengabulkan tuntutan Ariyono Pengadilan Negeri Surakarta menghukum Ariyono selaku penggugat.
“Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp 371.000,” tulis putusan hakim.
Perkara yang menyeret Gibran ini didaftarkan pada 14November 2023. Dalam petitumnya Ariyono juga meminta pengadilan menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa atau Dwangsom sebesar Rp 100 juta kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam menaati putusan dalam perkara a quo. Ariyono juga meminta pengadilan menghentikan proses pencalonan Gibran sebagai Cawapres Pemilu 2024 pada setiap tahapan.