Surya Paloh: Hak Angket Konstitusional, Wajib Kita Hormati

Amelia Yesidora
23 Februari 2024, 18:03
Ketum Nasdem Surya Paloh (ketiga dari kanan) usai pertemuan Koalisi Perubahan di Jakarta, Jumat (23/2). Foto: Amelia Yesidora
Katadata
Ketum Nasdem Surya Paloh (ketiga dari kanan) usai pertemuan Koalisi Perubahan di Jakarta, Jumat (23/2). Foto: Amelia Yesidora
Pertemuan Ganjar-Mahfud dengan TPN
Pertemuan Ganjar-Mahfud dengan TPN (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.)

Anies mengatakan tiga partai pengusungnya solid memberikan dukungan. Ia menjelaskan partai pengusungnya akan menyiapkan data-data pendukung. "Di bawah kepemimpinan fraksi terbesar maka proses DPR bisa berjalan saya yakin partai koalisi perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu," kata Anies di Gedung Yusuf Building Law Firm, Jakarta, Selasa (20/2)

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan. 

Usul hak angket bisa diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Namun, usul itu baru dianggap sah menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 50% anggota. 

Koalisi pengusung Anies-Muhaimin menguasai 167 kursi DPR, dengan rincian Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, dan PKS: 50 kursi. Kemudian koalisi pengusung Ganjar-Mahfud menguasai 147 kursi DPR, dengan rincian PDIP: 128 kursi dan PPP 19 kursi.

Jika digabungkan, koalisi pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menguasai 314 kursi. Porsinya sekitar 55% dari total kursi DPR periode 2019-2024 yang berjumlah 575 kursi.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...