Mahfud: Hak Angket Urusan DPR dan Parpol, Cawapres Tak Ada Kewenangan

Ferrika Lukmana Sari
25 Februari 2024, 17:56
Hak Angket
Antara
Calon Wakil Presiden Mahfud MD
Button AI Summarize

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan bahwa hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik sehingga dirinya sebagai cawapres tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut.

Dia pun menyebut, bahwa hak angket itu tidak akan memengaruhi hasil Pemilu. Hak angket tersebut juga tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki jalur tersendiri.

Meski demikian, pengajuan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024 sangat diperbolehkan. Hal ini ditujukan terkait kebijakan dan kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu. 

"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang, seakan disebarkan pembicaraan juru bicara - juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud dikutip dari Antara, Minggu (25/2).

Mahfud menyebut, hak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.

Dalam hal itu, tambah Mahfud, angket yang diberlakukan bukan untuk pemilu, tetapi terkait kebijakan yang berdasarkan kewenangan tertentu. Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud juga menegaskan bahwa hak angket boleh diberlakukan di parlemen.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...