PDIP Nilai Gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Salahi Reformasi

Ade Rosman
28 Februari 2024, 15:32
Prabowo
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto memberi sambutan saat kegiatan Pendidikan Kaderisasi Perempuan di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Button AI Summarize

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai pemberian pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto bertentangan dengan semangat reformasi. Hasto mengatakan perlunya mencermati bagaimana reformasi berjalan, termasuk ketika kerusuhan terjadi pada masa itu. 

"Apa yang dilakukan dengan pemberian gelar dan pangkat kehormatan tentu saja menyentuh hal-hal yang sangat fundamental dan bertentangan dengan seluruh fakta yang ditemukan yang mengawali proses reformasi," kata Hasto kepada wartawan di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan pengangkatan Prabowo tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Hasanuddin ada aturan yang tidak dan belum dipenuhi dalam pemberian gelar kehormatan itu. 

Dia mengatakan pada saat diberhentikan sebagai prajurit TNI, seorang perwira tinggi seperti Prabowo diberhentikan melalui keputusan presiden atau Keppres. Oleh karena itu bila akan diberikan gelar kehormatan, pemerintah harus terlebih dahulu menyesuaikan aturan. 

“Jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Kepres yang baru. Jadi tidak serta merta," kata Hasanuddin.

Prabowo diberhentikan dengan hormat lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62/ABRI/1998 yang diteken Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada 20 November 1998. Keputusan itu diambil dari rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Sekp/533/P/VII/1998. 

Adapun, Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan (HOR) bagi Menteri Pertahanan yang juga calon presiden Prabowo Subianto di  GOR Ahmad Yani Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2). Kenaikan pangkat dengan menambahkan bintang tanda kehormatan istimewa diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Seremoni penyematan pangkat Jenderal Kehormatan itu dimulai pada pukul 09.00. Jokowi dan Prabowo hadir di lokasi sekira pukul 08.45 secara bersamaan. Pemberian kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo mengacu pada surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. 

Jokowi mengatakan penganugerahan pangkat istimewa Jenderal TNI kepada Prabowo merupakan bentuk apresiasi terhadap sikap bakti kepada bangsa negara. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...