Hakim Tolak Nota Keberatan Karen Agustiawan di Kasus Korupsi LNG

Ira Guslina Sufa
4 Maret 2024, 15:49
Karen agustiawan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Terkait dengan keberatan Karen mengenai surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, majelis hakim menilai surat dakwaan penuntut umum KPK telah dibuat secara cermat dan lengkap. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.

Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. 

Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas. Selain itu ia hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.

Karen telah menyatakan keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa. Ia menyatakan tidak melakukan sangkaan sebagaimana menjadi dakwaan. Namun hakim tidak mengabulkan keberatan dari Karen. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...