Pro-Kontra Usulan PSI Terkait Fraksi Threshold di Parlemen

Muhamad Fajar Riyandanu
4 Maret 2024, 20:40
DPR, PSI, fraksi threshold
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Suasana Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan 5 Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Button AI Summarize

Usulan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait penerapan 'fraksi threshold' bagi partai-partai kecil agar dapat mengakses kursi di lembaga legislatif DPR Senayan menuai pro-kontra. Proposal tersebut dianggap hanya membawa peruntungan bagi PSI sebagai langkah instan untuk mencapai parlemen.

Direktur Trias Politika Strategis, Agung Baskoro mengatakan, mekanisme fraksi threshold kurang relevan dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Indonesia. Dia menjelaskan, fraksi threshold malah berpotensi melemahkan konsolidasi sekaligus pengawasan legilatif kepada pihak eksekutif.

"Sudah lewat era di mana kita harus akomodasikan semua aspirasi dalam konteks hal-hal yang sifatnya elementer. Malah nanti lebih banyak politik dan lobi-lobinya, melupakan kebijakan untuk mensejahterakan rakyat," kata Agung saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Senin (4/3).

Agung menilai, usulan mengenai fraksi threshold cenderung hanya akan mengakomodasi kepentingan PSI untuk masuk ke dalam parlemen. Menurut Agung, ide tersebut kontradiktif dengan identitas PSI yang kerap kali dihubungkan dengan citra anak muda.

"Anak muda itu identik dengan proses. Semua partai besar sekarang semua berawal dari partai kecil, semua berproses. Gerindra di masa awalnya pernah hanya mendapatkan 4% suara pemilu," ujar Agung.

Hal berbeda dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Arfiansyah Noor. Dia menganggap adanya fraksi gabungan partai kecil di DPR dapat membuat parlemen menjadi lebih demokratis.

"Jadi semua atas dasar keadilan berdemokrasi, ada fraksi gabungan," kata Afriansyah lewat pesan singkat WhatsApp pada Senin (4/3).

Menurut dia, penyusunan konsep fraksi gabungan bisa dimulai dari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4% suara sah nasional. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dihapuskan sebelum Pemilu 2029.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...