Jakarta Tak Lagi Jadi Berstatus DKI, Ini Sejumlah Dampaknya

Muhamad Fajar Riyandanu
6 Maret 2024, 14:34
jakarta, dki jakarta, dkj
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Dengan hilangnya status Jakarta sebagai ibu kota negara sejak 15 Februari, maka tak ada lagi aturan Gubernur Jakarta bisa mengikuti sidang kabinet bersama Presiden dan Menteri terkait segala urusan  yang menyangkut kepentingan ibu kota negara.

3. Hak Pembentukan Kawasan Khusus

Merujuk kepada Pasal 30 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta, Jakarta diberikan kewenangan untuk mengusulkan pembentukan kawasan khusus kepada Pemerintah untuk selanjutnya dikelola bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kawasan khusus adalah kawasan di dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi tertentu pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.

Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Jakarta merupakan bagian kawasan strategis nasional

Perda tersebut Kawasan Khusus meliputi Kawasan Medan Merdeka, Kawasan Tanjung Priok, Kawasan Gelora Bung Karno Senayan serta Kawasan ASEAN. Lokasi Kawasan Khusus di Jakarta juga meliputi Kawasan Pertahanan dan Kemanan, berupa  Kawasan Mabes TNI Cilangkap, Kawasan Halim Perdanakusumah, Kawasan Marinir Cilandak, Kawasan Kopassus Cijantung, Kawasan Kementrian Pertahanan dan Keamanan, dan Kawasan instalasi militer lainnya.

Kawasan Medan Merdeka ditujukan sebagai kawasan pusat pemerintahan. Kawasan Gelora Bung Karno Senayan dan Halim Perdanakusumah merupakan kawasan evakuasi bencana utama.

Sementara Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok merupakan pelabuhan utama di Jakarta dan menjadi salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia yang menunjang kegiatan industri, perdagangan dan jasa.

4. Pemilihan Gubernur Jakarta

Pasal 10 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta menyebut Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur. Mereka dipilih secara langsung melalui pemilihan umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) edisi bahan rapat pleno pada 4 Desember 2023, terdapat pasal kontroversial yang mengatur bahwa Gubernur Jakarta bakal ditunjuk oleh Presiden.

Ketetapan tersebut tertulis pada Pasal 10 ayat 2 yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Adapun ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah angkat bicara soal wacana hilangnya pemilihan gubernur DKI Jakarta. Jokowi berpendapat jabatan gubernur sebaiknya dipilih langsung masyarakat. Pernyataan Presiden disampaikan merespons polemik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Kalau tanya saya, gubernur dipilih langsung (rakyat)," kata Jokowi di Jakarta, Senin (11/12/2023) dikutip dari Antara.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...