MK Ajukan Duplik ke PTUN, Bantah Gugatan Anwar Usman

Ameidyo Daud Nasution
7 Maret 2024, 14:55
anwar usman, mk, ptun
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.
Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media usai memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).. Anwar Usman menyatakan dirinya pantang menyerah sebagai Hakim Konstitusi usai statusnya diberhentikan dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

"Selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut.

Selain itu, Anwar juga meminta tergugat untuk merejabilitasi nama baiknya sebagai Ketua MK sebelum diberhentikan.

Suhartoyo terpilih  menjadi ketua MK lewat rapat pleno hakim setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK. Anwar dicopot lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat. 

"Ya betul, ada surat keberatan dari Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi, Rabu (22/11).

Dalam putusan tentang batas usia capres dan cawapres, Anwar disebut memiliki konflik kepentingan sehingga membiarkan keputusan itu menjadi ketetapan. Padahal materi uji materi yang disidangkan memuat nama Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan kandung istri Anwar. Atas putusan itu Gibran yang baru berusia 36 tahun melenggang melaju sebagai kontestan di pilpres. 


Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...