Nasdem Godok Calon Potensial Diusung di Pilkada Jakarta, Siapa Saja?

Ade Rosman
7 Maret 2024, 16:48
Ketua Umum Partai NasDem menghadiri kampanye akbar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, pada Sabtu (10/2).
Katadata/Amelia Yesidora
Ketua Umum Partai NasDem menghadiri kampanye akbar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, pada Sabtu (10/2).
Button AI Summarize

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Taufik Basari mengungkapkan partainya tengah menggodok sejumlah nama yang akan diajukan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Taufik menyebutkan sejumlah nama ketika ditanyai peluang Nasdem memajukan Anies Baswedan sebagai calon orang nomor satu di DKI Jakarta.

"Sejauh ini partai Nasdem sudah menyampaikan beberapa usulan nama, ya tentu akan kami lemparkan kepada publik untuk kemudian didiskusikan," kata Taufik kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3).

Taufik mengungkapkan beberapa nama tersebut yakni Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat Ahmad Sahroni, lalu Wibi Andrino, dan Oki Asokawati. Taufik juga mengatakan Partai Nasdem juga melemparkan sejumlah nama lainnya ke publik. Namun, nama-nama itu masih berupa wacana saja dan kondisinya masih berkembang.

"Ada nama-nama lain yang juga kita lemparkan ke publik, tapi ini masih berupa wacana ya kita akan menunggu tahapan-tahapan berikutnya," kata Taufik.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, kandidat dapat maju melalui dua jalur yakni diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik, atau melalui jalur perseorangan atau independen.

"Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan," bunyi Pasal 42 undang-undang tersebut. 

Lebih jauh, dalam Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahu 2016 mengatur Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pilihan lain adalah partai dengan 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Kemudian, pada pasal (2) berbunyi 'Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas. 

Pada periode 2019-2024, Partai NasDem memperoleh 7 dari 106 kursi yang ada di DPRD DKI Jakarta. Oleh karena itu, untuk bisa mengajukan nama di pilpres, Nasdem harus bekerja sama dengan partai lain.  Adapun Pilkada sesuai keputusan MK baru akan dilakukan November 2024 mendatang. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...