Gandeng Satgas, Agus Yudhoyono Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jatim

Ferrika Lukmana Sari
16 Maret 2024, 15:48
mafia tanah
ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka mafia tanah saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu (16/3/2024).

P kemudian dibantu oleh PDR yang berperan menunjukkan batas tanah kepada petugas BPN. Selanjutnya membuat kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR), serta melengkapi persyaratan secara daring dan menjadi saksi akta jual beli (AJB), padahal pemilik tanah sudah meninggal dunia.

"Ahli waris tidak tahu pemisahan tersebut. Potensi kerugiannya Rp 17,769 miliar. Selain itu, penting bagi kami terkait rusaknya data di Kantor Pertanahan yang harusnya jadi aset Pemda tapi tidak terealisasi," katanya.

Barang Bukti yang Diamankan Kepolisian

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit laptop, sejumlah dokumen, satu lembar kuitansi pembayaran pemisahan bidang sebesar Rp 411 ribu.

Atas tindakannya, dua tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membuat, memalsu dan atau menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

"Sedangkan kasus Pamekasan, di mana fakta terhadap objek perkara terbit SHM 476 atas nama D. Tersangka tiga orang sedang diproses di Kejari Pamekasan. Ada bukti dokumen dan beberapa pendukung," kata Arif.

Dalam kasus tersebut, terdapat tiga orang tersangka berinisial B, (57); MS, (53); dan S, (51) asal Pamekasan berperan sebagai makelar, dengan seorang korban berinisial D. Kasus ini berkembang di tanah seluas 1.418 meter persegi dengan sertifikat tanah atas nama D.

Terhadap tanah tersebut, almarhumah S membuat dokumen palsu untuk mengajukan permohonan SHM (sertifikat hak milik) ke Kantor Pertanahan Pamekasan lalu terbit SHM 02559 atas nama S dengan luas 1.408 meter persegi tahun 2020 lalu.

Dalam praktiknya, almarhumah S bersama tiga tersangka menjual tanah tersebut dengan harga Rp 1,3 miliar kepada Rudy Darmanto dan menimbulkan kerugian bagi D.

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp 675 juta yang dibagi tiga. Di mana B mendapat Rp 45 juta, MS mendapat Rp 615 juta, dan S mendapat Rp 15 juta.

Atas tindakannya, tiga tersangka dijerat pasal 385 ayat 1 e KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta menjual tanah padahal yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain dengan ancaman empat tahun penjara. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...