Fakta Seputar Sidang Sengketa Pilpres di MK, Kapan Putusan Dibacakan?

Ade Rosman
27 Maret 2024, 11:02
Sidang sengketa pilpres
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan) dan Muhaimin Iskandar (kiri) selaku pihak pemohon mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024).

“Jadi kalau tanpa hakim konstitusi Anwar Usman itu jelas ekspresif verbis, tidak boleh ikut serta memeriksa dan mengadili perselisihan hasil Pilpres. Itu jelas,” kata Fajar.

Berdasarkan hal itu, 8 hakim MK tanpa Anwar Usman yang akan melaksanakan sidang pleno PHPU tersebut. Adapun masing-masing tim hanya boleh didampingi oleh 12 pengacara dan 2 principal atau capres dan cawapres. Dalam hal capres dan cawapres tidak hadir maka jatah 2 kursi bisa diisi oleh tim pengacara. 

Mekanisme Pengambilan Putusan Sengketa Pilpres di MK

Mengenai pengambilan keputusan hasil sengketa, Fajr mengatakan saat ini terdapat delapan hakim konstitusi yang akan menangani perkara PHPU Pilpres 2024, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Fajar menjelaskan pengambilan keputusan telah diatur pada Pasal 45 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Apabila tidak ada kesamaan pendapat maka langkah pertama yang diambil adalah musyawarah mufakat.

“Delapan hakim konstitusi itu harus musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, dilakukan musyawarah mufakat lagi, jadi dikedepankan dua kali musyawarah mufakat,” ujar Fajar.

Lalu, apabila musyawarah mufakat kedua tidak tercapai kesepakatan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Namun dalam posisi hakim MK yang menyidangkan perkara pemilu berjumlah 8 maka dimungkinkan terjadinya putusan  imbang 4;4. 

“Di pasal 45 ayat 8 dikatakan bahwa dalam hal suara hakim itu sama banyak maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada,” kata dia.

Langkah-langkah tersebut, kata dia, sudah berada dalam Undang-Undang, sehingga tidak akan ada kebuntuan dalam menentukan putusan. Untuk jadwal pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024. Adapun tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...