Hotman: Gugatan Anies Mengambang, Bisa Dijawab Satu Paragraf Saja

Amelia Yesidora
27 Maret 2024, 14:07
hotman, anies, bansos
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.
Pengacara Hotman Paris Hutape saat mendatangi lokasi debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024).
Keterangan pers Anies-Muhaimin usai sidang MK
Keterangan pers Anies-Muhaimin usai sidang MK (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.)

 

Sebelumnya Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut gugatan kubu AMIN tidak menyampaikan bukti. Yusril bilang, gugatan ini banyak memuat narasi dan asumsi.

"Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini,” kata Yusril.

Lantaran permohonan ini lebih banyak memuat narasi, Yusril juga mengatakan tidak ada kesulitan berarti bagi pihaknya untuk menanggapi permohonan tersebut. Menurut Yusril, sidang kali ini adalah sidang PHPU, sehingga baiknya mereka memberi data pembanding dari hasil pengumuman Pemilu versi KPU.

 “Jadi yang diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi itu pemohon harus mengatakan hasil KPU ini enggak bener, yang bener tuh ini hasil kami. Tapi itu tidak ada dalam permohonan ini,” ujar Yusril.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...