Fakta Korupsi PT Timah, Seret Harvey Moeis dan Rugikan Negara Rp271 T

Ira Guslina Sufa
1 April 2024, 12:37
timah
PT Timah Tbk
Timah
Button AI Summarize

Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Sampai saat ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. 

Yang terbaru, Kejagung menetapkan Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, sebagai tersangka pada Rabu (27/3) malam. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan Harvey ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Helena Lim. 

Sehari sebelum penetapan Harvey, Kejagung lebih dulu menetapkan Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta sebagai tersangka. Kuntadi mengatakan penyidik memandang telah cukup alat bukti untuk menaikkan status Harvey dan Helena sebagai tersangka. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Harvey dan enam saksi lainnya termasuk Helena Lim diperiksa oleh penyidik. Setelah pemeriksaan, status Harvey ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik. Ia kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Peran Harvey Moeis di Korupsi PT Timah

Saat mengumumkan tersangka ke-16, Kuntadi menjelaskan bahwa peran Harvey Moeis dalam kasus yang disebut merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang diduga mencapai Rp 271,06 triliun. Harvey diduga terlibat dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat Helena Lim.

Saat mengumumkan penetapan tersangka, Kuntadi menyatakan bahwa terdapat bukti kuat keterlibatan Harvey dalam kasus korupsi di PT Timah. Harvey diduga terlibat dalam pembicaraan dengan Direktur Utama PT Timah saat itu, Rizal Pahlevi, pada tahun 2018 hingga 2019. Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Menurut Kuntadi, dalam pertemuan tersebut Harvey meminta Rizal untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sama dalam pengelolaan peralatan pemrosesan timah di wilayah tersebut. 

Harvey juga menginstruksikan pemilik smelter untuk memberikan keuntungan kepada dirinya dan tersangka lainnya. Dari hasil kesepakatan tersebut, Harvey kemudian mendapatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Helena Lim. 

Kejagung Temukan Tiga Modus

Dalam pengembangan perkara, Kejagung menemukan tiga modus dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran eksplorasi tambang oleh PT Timah Tbk. Kuntadi mengatakan salah satu modus dalam kasus ini terkait dengan izin usaha tambang (IUP) di PT Timah. 

Saat mengumumkan Harvey sebagai tersangka Kuntadi belum mengungkap dua modus lainnyanya. Namun ia memastikan akan memberi keterangan kepada publik setelah ada informasi lebih rinci dari proses pendalaman perkara.

Perhitungan Kerugian Negara hingga Rp 271 Triliun di Kasus Timah

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi PT Timah ini melebihi kasus PT Asabri yang mencapai Rp22,7 triliun. Namun, total kerugian ekonomi dan negara dari kasus tersebut belum dijelaskan secara detail. 

Kejagung bersama ahli juga mencatat kerugian ekologis dari dugaan korupsi tata niaga komoditas timah ini mencapai Rp271 triliun. Namun, nilai tersebut belum final karena masih dalam proses penghitungan.

Sebelumnya guru besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo mengungkapkan, nilai kerugian yang dalam kasus korupsi PT Timah dihitung berdasarkan cakupan areal tambang meliputi kawasan hutan dan non kawasan hutan. Adapun taksiran kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan totalnya mencapai Rp 223,36 triliun dengan rincian biaya kerugian lingkungan Rp 157,83 triliun. 

Selanjutnya kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,27 miliar, dan pemulihan lingkungan Rp5,26 miliar sehingga totalnya Rp223,36 triliun. Kemudian total kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL) mencapai Rp 47,70 triliun. Bila diuraikan kerugian lingkungan Rp 25,87 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun, dan pemulihan lingkungan Rp 6,62 miliar.

"Kalau semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun," kata Bambang dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (19/2) lalu. 

Pada kesempatan yang sama Kuntadi mengatakan, perhitungan lingkungan atau ekologi yang dihitung Bambang akan ditambahkan dengan kerugian negara dalam perkara tersebut yang tengah diusut oleh Kejagung. Ia menyebutkan merujuk pemaparan Bambang, sebagian besar lahan yang ditambah oleh para pelaku termasuk ke dalam kawasan hutan dan area bekas tambah yang seharusnya dipulihkan atau direklamasi.

Bambang yang juga merupakan pakar forensik kehutanan menjelaskan, dalam proses penghitungan kerugian lingkungan tersebut dilakukan verifikasi lapangan serta pengamatan dengan satelit pada medio 2015 - 2022. Berdasarkan pengamatan satelit serta verifikasi tersebut, didapatkan bukti yang menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam tindak pidana tersebut. 

"Kami merekonstruksi dengan menggunakan satelit pada tahun 2015 yang merah-merah ini adalah wilayah IUP (izin usaha pertambangan) dan non-IUP. Kami tracking 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 sampai 2022, dilihat warna merah makin besar, ini adalah contoh saja," kata 

Bambang mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran terdapat IUP di darat seluas 349.653,574 hektare. Data luas galian tambang di tujuh kabupaten tersebut totalnya 170.363,064 hektare. Salah satu wilayah dengan galian tambang yang cukup luas yakni Kabupaten Belitung Timur, yakni 43.175,372 hektare, sementara IUP-nya hanya 37.535,452 hektare.

Lebih jauh, Bambang mengungkapkan dari total galian di tujuh kabupaten Provinsi Bangka Belitung seluas 170.363,064 hektare tersebut, sekitar 75.345,751 hektare di antaranya berada di dalam kawasan hutan dan 95.017,313 hektare lainnya berada di luar kawasan hutan. "Bahkan di taman nasional pun ada, yaitu seluas 306,456 hektare," kata Bambang.

Dari 170.363,064 hektare luas galian tambang tersebut, hanya 88.900,462 hektare yang memiliki IUP. Sisanya, 81.462,602 hektare tidak memiliki IUP. Bambang menyebut, total luas IUP tambang darat dan laut seluas 915.854,625 hektare. 349.653,574 hektare IUP tambang darat dan 566.201,08 hektare IUP tambang laut.

Perhitungan yang dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan, sehingga dibagi menjadi kerugian lingkungan di kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

Daftar 16 Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah

Dalam perkara dugaan korupsi PT Timah Kejagung telah menetapkan 16 tersangka. Toni Tamsil merupakan tersangka pertama dalam kasus ini, yang dituduh menghalangi penyidikan. 

Setelah itu, Kejagung menetapkan tersangka secara bertahap yang terkait dengan inti perkara. Dari pihak penyelenggara negara atau petinggi PT Timah, terdapat tiga orang tersangka, yaitu Riza Pahlevi (RZ) selaku mantan Direktur PT Timah, Emil Emindra (EE) sebagai mantan Direktur Keuangan PT Timah 2017–2018, dan Alwin Albar (AW) sebagai mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Timah. 

Sementara itu, 11 tersangka lainnya berasal dari pihak swasta atau pengusaha yang diduga terlibat dalam kasus tata niaga komoditas timah ilegal ini. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. 

Daftar 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah ini adalah sebagai berikut:

  1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
  2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
  3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
  4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
  5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
  6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
  7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
  8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
  9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)
  10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
  11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
  12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
  13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
  14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
  15. Pihak Swasta, Toni Tamsil
  16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT

Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Tersangkut Korupsi Timah 

Harvey Moeis adalah seorang pengusaha yang terkait dengan industri batu bara. Ia dikenal memiliki tambang batu bara di Bangka Belitung, kampung halaman Sandra Dewi. Harvey juga dilaporkan memiliki saham di lima perusahaan batu bara lainnya, antara lain PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa. Menurut situs Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Harvey menjabat sebagai presiden komisaris PT Multi Harapan Utama (MHU), sebuah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Produksi batu bara dari MHU banyak digunakan untuk pembangkit listrik, pabrik, dan perusahaan manufaktur di dalam negeri, namun mayoritas juga diekspor ke negara-negara seperti Korea Selatan, India, China, Bangladesh, Vietnam, Filipina, Myanmar, Kamboja, Malaysia, dan Thailand.

Harvey Moeis memiliki darah keturunan Papua, Ambon, dan Makassar, dan lahir pada 20 November 1985 dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani. Namanya mulai dikenal secara luas setelah menikah dengan aktris Sandra Dewi. Harvey dan Sandra Dewi menjalin hubungan selama tiga tahun sebelum akhirnya menikah pada 8 November 2016 di Jakarta, dengan menyelenggarakan resepsi pernikahan di Cinderella's Castle, Disneyland Tokyo, Jepang.

Kehidupan pribadi Harvey Moeis dikenal sebagai sosok yang hidup mewah dan memiliki kekayaan yang melimpah. Dia memiliki rumah mewah dan koleksi kendaraan yang bergengsi. Pada tahun 2021, Harvey bahkan menjadi duta produk Ferrari Roma. Saat ini, Harvey dan Sandra Dewi telah dikaruniai dua orang anak, salah satunya adalah Raphael Moeis. Anak mereka sempat menjadi sorotan media dan masyarakat saat merayakan ulang tahun pertamanya dengan menerima hadiah jet pribadi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...