Ahli Akui OCR Sirekap Belum Sempurna Meski Sudah Kantongi Audit BRIN

Ade Rosman
3 April 2024, 13:42
Sirekap
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Siluet Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memantau proses supervisi (pengawasan dan pemeriksaan) rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Sudah Diaudit

Di sisi lain, saksi yang dihadirkan KPU Yudistira Dwi Wardhana Asnar mengatakan Sirekap yang digunakan sudah diaudit oleh dua lembaga yakni Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Yudistira merupakan pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB). 

"Apakah kami sudah diaudit? sudah, kami sudah diaudit. ada 2 lembaga yang sudah melakukan audit. BRIN sudah melakukan audit dan BSSN sudah melakukan technical assessment," kata Yudistira.

Pada sidang tersebut, mulanya kuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto menanyakan perihal audit Sirekap. Menurutnya, selama ini KPU terkesan enggan melakukan audit. 

"Kalau yang menjelaskan pembuatnya sendiri, tentu dia akan mengatakan saya hebat-hebat aja, tapi kenapa itu tidak dilakukan audit padahal berkali-kali diminta, kenapa? Apakah saudara tidak mau diaudit? Atau KPU tidak mau diaudit? Atau dua-duanya?" kata Bambang.

Pada kesempatan itu pula, Yudistira mengaku telah memendam lama penjelasan mengenai fakta bahwa Sirekap KPU sudah diaudit lembaga terkait. Ia pun berterima kasih pada lembaga-lembaga yang telah mendukung.

Saat memberikan penjelasan, Yudistira sempat berhenti sejenak untuk menghela napas panjang. Kemudian, ia mengatakan bahwa pekerjaan mengembangkan Sirekap merupakan bentuk ikhtiarnya berbagi ilmu.

"Saya ambil pekerjaan ini turun dari kampus saya ingin belajar zakat ilmu, kalau dosen tidak terlalu banyak duitnya, maka zakatnya lewat ilmu," katanya.

Agenda di dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Rabu adalah mendengarkan pembuktian dari KPU selaku pihak termohon dan Bawaslu. KPU menghadirkan satu orang ahli dan dua saksi. Ahli yang hadir adalah Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo. Sedangkan saksi yang hadir adalah Pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar, ST., Ph.D dan Kepala Bidang pada Pusdatin KPU Andre Putra Hermawan, ST., M.Cs.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...