Langkah Nadiem Tak Wajibkan Ekskul Pramuka Tuai Pro dan Kontra
Nadiem sudah mengeluarkan aturan terbaru sehingga kegiatan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Sebelumnya Pramuka menjadi salah satu ekstrakurikuler wajib yang harus diambil oleh siswa pendidikan dasar dan menengah. Ketentuan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014. Dengan terbitnya aturan baru yang ditetapkan pada 25 Maret 2024, Pramuka tidak lagi menjadi kewajiban di sekolah.
Dalam ketentuan terbaru, Nadiem menempatkan pramuka sebagai ekskul krida yang bisa dipilih siswa. Ekskul krida lainnya adalah Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
Adapun ekskul lain adalah karya ilmiah seperti Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR). penelitian, dan kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik. Ekskul lain adalah latihan olah bakat seperti seni budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater dan teknologi informasi. Juga ada ekskul keagamaan seperti baca tulis Al Quran dan retret.