Tim Anies Ungkap Bukti ASN Tidak Netral saat Pilpres di Sidang MK

Ade Rosman
5 April 2024, 06:33
Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembuktian dari pihak terkait yakni tim pembela pasanga
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembuktian dari pihak terkait yakni tim pembela pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran dengan menghadirkan delapan ahli dan enam saksi.

Menurut dia, Bawaslu Kota Bekasi tak menemukan pelanggaran dalam kegiatan tersebut.

"Saya sudah diperiksa di bawah sumpah oleh Bawaslu Kota Bekasi beserta beberapa camat dan beberapa pejabat eselon II. Hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Bekasi itu putusannya tidak ditemukan pelanggaran," kata Gani menjelaskan.

 Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 sejak Rabu (27/3).

Agenda sidang sudah dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo tertanggal 18 Maret 2023.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 sebelum membacakan putusan.

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak 25 Maret. Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.




Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...