Kemenkumham Berikan Remisi Idul Fitri untuk Napi dan Anak Binaan
Sedangkan pengurangan masa pidana (PMP) khusus diberikan kepada 1.214 anak binaan. Rinciannya, sebanyak 1.195 anak binaan mendapatkan PMP I atau pengurangan masa pidana dan 19 anak binaan mendapatkan PMP II atau langsung bebas.
Dalam pemberian remisi ini, Provinsi Jawa Timur tercatat sebagai penerima terbanyak dengan jumlah remisi diberikan kepada 16.608 orang. Jawa Barat menempati posisi kedua dengan penerima remisi 16.336 orang, dan Sumatera Utara di posisi ketiga dengan penerima remisi 16.030 orang.
Sedangkan jumlah anak binaan penerima PMP terbanyak berasal dari Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah 102 orang, disusul Jawa Barat sebesar 98 orang penerima, dan Sumatera Selatan sebanyak 86 orang.
Adapun kriteria penerima remisi khusus adalah telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan berkelakuan baik, telah mengikuti pembinaan dengan predikat baik, tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda, dan telah membayat lunas denda dan uang pengganti. Pemberian remisi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menkumham Yasonna H. Laoly mengucapkan selamat kepada para penerima remisi dan mengingatkan agar menjadi pribadi yang lebih baik. "Terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," kata dia.