Ketua KPU Dilaporkan Lagi ke DKPP, Diduga Buat Asusila Sejak 2023

Ade Rosman
18 April 2024, 17:21
KPU
Fauza Syahputra|Katadata
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (kedua kanan) mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Aristo mengungkapkan tim telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada DKPP. Bukti itu menurut dia antara lain berupa bukti percakapan, foto, hingga bukti tertulis.

"Barang bukti ada banyak ya, saya tentunya gak bisa ungkapkan semua barang buktinya di sini karena ini sensitif, tapi barang buktinya ada," kata dia.

Aristo menjabarkan, dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim berupa tindakan romantis untuk kepentingan nafsunya. Ia menyebut kejadian itu dilakukan di Indonesia dan di luar negeri. Atas perbuatan itu, Aristo mengatakan korban mengundurkan diri sebagai PPLN sebelum Pemilu lantaran semakin merasa tak nyaman.

"Ini kan ada, terus-terusan sampai pada akhirnya korban ini merasa ya sangat dirugikan. Dia mengundurkan diri, mengundurkan diri dari PPLN," kata Aristo. 

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Maria Dianita Prosperiani menuturkan kliennya dan Hasyim bertemu pertama kali pada Agustus 2023. Kala itu, keperluannya dalam konteks kunjungan dinas.

"Sebenarnya ini perilaku yang berulang. Dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan kewenangannya dia menggunakan fasilitas pribadi, di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa," kata Maria.

Aristo mengatakan, tak ada upaya lain selain melaporkan ke DKPP. Adapun laporan ke DKPP merupakan laporan pertama yang disampaikan berkaitan dengan dugaan asusila yang dilakukan Hasyim pada mantan petugas PPLN tersebut. 

Sebelumnya DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras pada Hasyim dalam kasus dugaa asusila dengan wanita emas. DKPP menilai bahwa Hasyim telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) lantaran terkait hubungannya dengan Hasnaeni yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang DKPP pada Senin (3/4/) tahun lalu. Dalam perkara ini, Hasyim merupakan Teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...