MK Segera Bacakan Putusan PHPU Pilpres 2024, Bagaimana Mekanismenya?

Ade Rosman
19 April 2024, 17:35
MK
Fauza Syahputra|Katadata
Hakim Konstitusi, Saldi Isra memberikan pertanyaan kepada empat menteri saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024)
Button AI Summarize

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4) pekan depan. Juru bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan nantinya sidang akan digelar pukul 09.00 WIB.

"Mekanismenya panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (19/4).

Fajar menjelaskan, meski saat ini terdapat dua permohonan mengenai hasil pilpres, nantinya putusan akan dibacakan oleh majelis yang sama dalam waktu yang sama pula. Dua permohonan sebelumnya dilayakan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. 

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar.

Fajar mengatakan, paslon tak diwajibkan untuk hadir di ruang sidang pada saat sidang digelar. Namun, ia memastikan MK telah memanggil seluruh kubu yang bersengketa.

"Kami mah terserah saja, yang penting para pihak itu kami panggil, mau datang siapapun yang penting kami sudah panggil secara patut," kata dia.

MK Terima 44 Amicus Curiae

Hingga Jumat (19/4) sore, sebanyak 44 amicus curiae telah dilayangkan ke MK berkaitan dengan sengketa Pilpres. Fajar mengatakan tak ada keharusan bagi hakim untuk membacakannya di sidang.

Selain itu ya menyebut amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diterima MK bisa saja menjadi pertimbangan. Namun juga ada potensi surat sahabat pengadilan itu tak mempengaruhi putusan. 

“Bergantung pada masing-masing hakim konstitusi. oh ini ok, oh ini relevan, ini enggak. yang memberikan penilaian hukum, yang memposisikan amicus curiae seperti apa itu keyakinan masing-masing hakim," kata Fajar. 

Sidang PHPU Pilpres diajukan dua pasangan calon presiden lantaran tidak menerima hasil pilpres yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Dalam keputusannya KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka terpilih menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. 

Pasangan Prabowo - Gibran mengantongi 96.214.691 suara atau setara 58,58%. Selanjutnya pasangan Anies - Muhaimin memperoleh suara 40.971.906 atau setara 24,95% dari suara sah. Adapun pasangan Ganjar - Mahfud MD mengumpulkan 27.050.878 suara atau 16,47% dari suara sah.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...