MK Tolak Dalil Kubu Anies Soal Dugaan Kecurangan Sirekap

Amelia Yesidora
22 April 2024, 14:52
sirekap, mk, kpu
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang uji Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan), dan M Guntur Hamzah (kiri) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Guntur bilang masalah ini menunjukkan potensi kesalahan dalam penghitungan suara dan berdampak pada hasil pemilu. Maka Sirekap dianggap tidak memenuhi standar yang dibutuhkan untuk sebuah sistem rekapitulasi Pemilu.

Guntur menyayangkan kejadian ini karena Sirekap sudah melalui proses audit oleh Direktorat Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Siber dan Sandi Negara. Kemudian, Sirekap adalah perbaikan dari aplikasi Situng yang dipakai tahun 2019, sehingga harusnya lebih baik.

Oleh sebab itu, ia memberikan pendapat Sirekap perlu dikelola pihak lain di masa depan. "Perlu dibuka kemungkinan pengelolaan Sirekap dilakukan oleh lembaga yang bukan penyelenggara pemilu,” kata 

Menurut kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, data Sirekap kerap berubah. Ahli yang dihadirkan KPU di MK juga mengakui akurasi data menjadi salah satu kekurangan Sirekap.

 

 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...