DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, DPR Koordinasi Kemendagri

Ira Guslina Sufa
3 Juli 2024, 18:39
DPR
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengusap wajahnya saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Button AI Summarize

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi persoalan pemilu dan pemerintahan menghormati putusan yang dibuat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dalam putusan terbaru yang dibacakan Rabu (3/7) DKPP menetapkan sanksi pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari. 

Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin putusan DKPP atas tindakan asusila yang dilakukan Hasyim diambil dari proses berjenjang. "Jadi pada dasarnya kami menghormati putusan itu karena kan itu kewenangan DKPP. Artinya, apa yang dilakukan DKPP sesuai dengan fakta persidangan, kemudian sesuai dengan kewenangannya," kata Yanuar seperti dikutip Rabu (3/7). 

Dia menyebut pemberhentian Hasyim sebagai ketua merangkap anggota KPU RI tidak akan mengganggu proses tahapan Pilkada 2024. Yanura meyakini tatanan mekanisme pelaksanaan Pilkada 2024 sudah berjalan.

"Pilkada sudah tertata sedemikian rupa. Artinya, kan mekanisme regulernya kan sudah berjalan, di KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bahkan sekarang tahap pendataan pemilih," ujarnya.

Yanuar mengatakan Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti putusan DKPP RI tersebut melalui rapat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Dalam rapat dengan Kemendagri, DPR akan membicarakan lebih jauh komposisi KPU. 

Yanuar menyebut dalam rapat tersebut nantinya akan menghadirkan pula DKPP RI untuk memberikan penjelasan terkait putusan tersebut. "Untuk mendalami topik ini, kami kan ingin mendengar langsung secara formal dari DKPP dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagri," ujar dia.

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...