KPPU Curigai Realisasi Kemitraan Perusahaan Sawit dan Kebun Rakyat

Image title
Oleh Ekarina
24 April 2019, 10:04
Pekerja merontokkan buah kelapa sawit dari tandannya di Desa Sido Mulyo, Aceh Utara, Aceh, Kamis (26/10). Para pekerja manyoritas kaum perempuan mengaku, dalam sehari mereka mampu memisahkan dan merontokkan biji kelapa sawit sebanyak 250 kilogram dengan u
ANTARA FOTO/Rahmad
Pekerja merontokkan buah kelapa sawit dari tandannya di Desa Sido Mulyo, Aceh Utara, Aceh, Kamis (26/10). Para pekerja manyoritas kaum perempuan mengaku, dalam sehari mereka mampu memisahkan dan merontokkan biji kelapa sawit sebanyak 250 kilogram dengan upah Rp200 per kilogram atau menerima upah Rp.50 ribu perhari.

Joko menjelaskan pernyataan yang berbeda pada tiap aturan juga membuat pengusaha kesulitan menerapkan aturan.

Pada Permentan, fasilitas pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari Izin Usaha Perkebunan. Sedangkan Permen ATR menyatakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari Hak Guna Usaha (HGU).  Lain lagi halnya dengan Permen LHK meminta kewajiban 20% berasal dari luas areal yang dilepaskan dari kawasan hutan.

Oleh karena itu, pengusaha meminta pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan untuk mengatasi permasalahan tersebut. "Penting untuk kepastian hukum karena tuntutan kepada kami semakin besar," ujar Joko.

Selain itu, dia menekankan ketersediaan lahan semakin kecil untuk ekspansi. Sehingga, Gapki mengusulkan program kemitraan bisa menjadi alternatif dalam mengembangkan kebun rakyat.

(Baca: Pungutan Ekspor Sawit Tahun 2018 Mencapai Rp 14 Triliun)

Menjawab kegusarann pengusaha, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang saat itu mnjelaskan, bahwa aturan kewajiban 20% itu berdasarkan kepemilikan lahan pengusaha.

Contohnya, ketika pengusaha meminta izin untuk 1000 hektare lahan, harus mengalokasikan 200 hektare lahan untuk mengembangkan lahan petani rakyat.

Namun, lahan untuk rakyat sebesar 200 hektare yang dikembangkan pengusaha, berada di luar izin yang diajukan. "Sejatinya aturan yang kami buat tidak menjadi beban karena tujuan utamanya kesetaraan," kata Bambang.

Sementara terkait pembentukan PP, menurutnya hal itu sedang dalam proses harmonisasi dan sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Namun, aturan itu terkendala kepemilikan perusahaan yang membatasi hak asing hanya 49%.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, realisasi fasilitas pembangunan kebun masyarakat 2017 tercatat seluas 623.114 hektare, meningkat dari 2016 yang hanya 202.730 hektare.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...