Mentan Pangkas Perizinan Ekspor Produk Hortikultura Jadi 3 Jam

Michael Reily
29 Oktober 2018, 17:37
Petani Jeruk
Antara Foto / Dedhez Anggara
Seorang petani sedang memanen jeruk segar di kebun di Desa Segeran, Indramayu, Jawa Barat.

Tak hanya itu, dalam proses kemudahan perizinan ekspor ini, Kementerian Pertanian juga akan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan. Sebab, prosedur penerbitan Surat Perizinan Ekspor juga menjadi wewenang Kementerian Perdagangan.

Berdasarkan data BPS, ekspor hortikultura segar pada 2017 mencapai Rp 1,79 triliun. Hingga Agustus 2018, ekspor produk hortikultura segar sudah mencapai Rp 1,28 triliun. Adapun Kementerian Pertanian sepanjang tahun ini menargetkan ekspor produk hortikultura  mencapai Rp 2,23 triliun.

(Baca: Kementan Kawal Ekspor 300 Ton Cocoa Butter Kendari ke Belanda)

Data Kementerian Pertanian menyebut, produksi buah tahun 2017 sebanyak 19,64 juta ton. Sedangkan produksi sayuran pada periode yang sama mencapai 12,48 juta ton.

Wakil Ketua Umum Kamar Daging dan Industri (Kadin) Bidang Pengolahan Makanan dan Industri Peternakan Juan Permata Adoe menyatakan peningkatan ekspor dan investasi harus  ditindak lanjuti kedua pihak. "Kemudahan itu bagus untuk pengusaha," kata Juan.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...