Walhi Minta Moratorium Lahan Sawit Diperpanjang Hingga 25 Tahun

Michael Reily
21 September 2018, 14:17
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Buah kelapa sawit hasil panen di salah satu perkebunan di Riau.

Lewat Inpres, pemerintah juga hendak memberikan kepastian hukum, serta menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termasuk penurunan emisi Gas Rumah Kaca. Selama ini industri kelapa sawit mendapatkan sorotan karena perluasan lahan secara masif berkontribusi terhadap peningkatan emisi gas karbon.

Inpres ini memberikan intruksi kepada beberapa pejabat, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gubernur, serta Bupati/Walikota.

Dalam instruksi kesebelas, tercantum penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan dilakukan paling lama tiga tahun sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan dan pelaksanaan peningkatan produktivitas kelapa sawit dilakukan secara terus-menerus.

Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan koordinasi dan evalusi perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit. Inpres juga meminta koordinasi untuk pendataan kawasan hutan, peta Izin Usaha Perkebunan, Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, Izin Lokasi, dan Hak Guna Usaha (HGU).

Menko Bidang Perekonomian juga yang nantinya melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengungkapkan telah menerima informasi tentang Inpres 8/2018. Gapki juga langsung mempelajari dan membahas secara internal isi Inpres.

(Baca juga: Rencana Pengusaha Sawit Cari Dana untuk Petani di Forum IMF-Bank Dunia)

“Kami akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait,” kata Ketua Bidang Komunikasi Gapki, Tofan Mahdi, Kamis (20/9).

Saat ini jumlah luas perkebunan sawit mencapai 14,03 juta hektare, yang sebagian besar dimiliki pengusaha sekitar 59%. Sisanya dimiliki petani 40% dan perkebunan negara 1%.

Produktivitas kelapa sawit yang dihasilkan petani masih tertinggal jauh dari kalangan pengusaha. Lahan petani hanya mampu menghasilkan sekitar 3 ton kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) per hektar sementara pengusaha mampu menghasilkan 5-6 ton CPO per hektar.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...