Usulan HPP Gula Ditolak, Petani Minta Efisiensi Pabrik BUMN Digenjot
APTRI pun menghitung saat ini biaya pokok produksi gula sebesar Rp 10.900 per kilogram. Karenanya mereka meminta ada perubahan harga HPP di kisaran Rp 12 ribu per kilogram, meski dalam perkembangannya Harga Pokok Pembelian dari pemerintah saat ini dipatok tetap di kisaran Rp 9.700 per kilogram.
(Baca Juga: Kementan Usulkan Kenaikan HPP Gula Menjadi Rp 10.500 per kg).
Sebelumnya, pemerintah menyatakan tetap mempertahankan harga pokok pembelian (HPP) gula sebesar Rp 9.700 per kilogram seiring dengan tren harga gula internasional yang menurun. Hal itu telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pekan lalu.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemerintah akan menyerap gula petani dengan harga tetap. “Kami tugaskan Bulog. Tapi kalau Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) mau meminta yang lain juga, silakan,” kata Darmin di Jakarta, Kamis (17/5).
Usul perubahan harga HPP gula sebelumnya datang dari Kementerian Pertanian yang meminta HPP gula ditingkatkan menjadi Rp 10.500 per kilogram.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan tidak adanya perubahan pada HPP gula merupakan solusi yang rasional. Sebab, tren harga gula internasional cenderung menurun.
Data International Sugar Organization menunjukann harga gula pada 2 Januari 2018 sebesar US$ 397,4 per ton. Pada 16 Mei 2018, harganya anjlok menjadi US$ 321,5 per ton. Alhasil, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan harga.
Menurut Oke, pemerintah juga mencari solusi dalam produksi supaya harga tidak terus terkerek. “Kita harus cari inefisiensi, nanti akan ada pembahasan lagi,” ujarnya.