Pemerintah Siapkan Aturan Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan

Rizky Alika
15 Juli 2020, 18:44
kelapa sawit, hutan
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Ilustrasi, buruh kerja memanen kelapa sawit di perkebunan kawasan Cimulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/9/2019). Pemerintah menyiapkan aturan mengenai perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan.

Dia pun berharap inisiatif tersebut bakal memperoleh respons yang baik. Apalagi keputusan tersebut merupakan salah satu upaya memperbaiki tata kelola kelapa sawit.

Adapun, upaya perbaikan tata kelola sawit Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020. Perbaikan tata kelola tersebut memperhatikan transparansi dan keberlanjutan pengelolaan kelapa sawit.

Tugas utama dalam Perpres tersebut yaitu menyelesaikan status legal bagi sekitar 3,4 juta hektar kebun sawit berada di dalam kawasan hutan, baik dalam kuasa perusahaan maupun warga. Secara rinci, 3,4 juta hektar tutupan sawit di kawasan hutan tersebut meliputi 115 ribu hektare di kawasan suaka alam, 174 ribu hektare kawasan hutan lindung, 454 ribu hektare hutan produksi terbatas, 1,4 juta hektare hutan produksi, dan 1,2 juta hektare hutan produksi konversi.

Berdasarkan data Yayasan Kehati pada Desember 2019, lahan sawit di kawasan hutan yang mencapai 3,4 juta hektar itu setara 20,2% dari total luas perkebunan sawit di Indonesia sebesar 16,8 juta hektar. Riau dan Kalimantan tercatat sebagai provinsi terluas penguasaan sawit dalam kawasan hutan. Persoalan ini muncul akibat ketidakjelasan data dan informasi mengenai tata batas kawasan hutan dan tata ruang daerah.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...