Tarif Batas Atas Turun Hari Ini, Tiket Pesawat Dinilai Masih Mahal
Sementara, rute Batam-Palembang dengan pesawat propeller lebih 30 kursi batas tarifnya Rp 480 ribu-Rp 1,372 juta. Kalau memakai pesawat jet, kisarannya menjadi Rp 327 ribu-Rp 922 ribu
(Baca: Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinilai Mengabaikan Maskapai)
Harga Tiket Pesawat Fluktuatif
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti meminta masyarakat untuk mempelajari aturan baru tersebut sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. "Masyarakat harus memahami bahwa (aturannya) tarif bukan harga tiket,” katanya dalam siaran pers hari ini.
Untuk menjadi harga tiket, tarif itu kemudian ditambah dengan komponen lain, seperti asuransi wajib Jasa Rahardja, Pajak Pertambahan Nilai, dan tarif kebandarudaraan.
(Baca: Tarif Batas Atas Pesawat Turun, Garuda Pertimbangkan Tutup Rute Kecil)
Ia mengatakan, masyarakat perlu memahami harga tiket pesawat bersifat fluktuatif karena sangat dipengaruhi oleh kurs mata uang. Misalnya, biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan, jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi, dan lain-lain.
Pemerintah menurunkan tarif batas atas sebanyak 12-16% karena melihat faktor ketepatan waktu atau on time performance (OTP) maskapai yang semakin baik. Peningkatan OTP terjadi pada Januari-Maret 2019 dengan rata-rata 86,29% dari 78,88% pada periode yang sama tahun 2018.
OTP yang baik dari maskapai, memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara, yaitu efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara.
(Baca: Tiket Pesawat Mahal, Kunjungan Wisatawan Turun Hingga 30%)