Aturan Baru Tarif Pesawat Sudah Pertimbangkan Industri dan Konsumen

Rizky Alika
31 Maret 2019, 13:32
ilustrasi pesawat
123rf

Toh, ia menegaskan bahwa instansinya berwenang melindungi konsumen dari praktik usaha yang tidak sehat. Ia pun berharap, kebijakan ini memberikan alternatif layanan transportasi dengan harga yang sesuai bagi masyarakat.

(Baca: Menpar: Harga Tiket Pesawat Mahal, Wisatawan Batalkan Perjalanan)

Selain itu, ia mengimbau agar seluruh maskapai penerbangan menerapkan tarif ini secara konsisten. Bahkan, jika maskapai penerbangan ingin memberikan diskon, maka promo tersebut tidak boleh lebih rendah dari tarif batas bawah. “Intinya  mereka harus konsisten,” ujarnya.

Adapun kenaikan tarif batas bawah ini sebenarnya sudah diwacanakan sejak Agustus 2018. Saat itu, Kemenhub melakukan evaluasi terkait tarif batas bawah atas permintaan maskapai penerbangan, salah satunya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Hanya saja, belum ada regulasi yang melegalkan kenaikan tarif batas bawah tersebut hingga saat ini. Dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 dan Peraturan Menhub Nomor 20 Tahun 2019, maka kenaikan tarif batas bawah tersebut bisa diimplementasikan.

(Baca: Maret, Pemerintah Siapkan Terminal Penerbangan Murah di Soekarno-Hatta)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...