Pemerintah Pusat Akan Tetapkan Tarif Taksi Online di Semua Daerah

Maria Yuniar Ardhiati
3 April 2017, 18:09
Ojek online
Arief Kamaludin|KATADATA

Sementara itu, masa transisi pun diberlakukan bagi KIR untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan dalam meningkatkan kualitas serta pelayanan dalam pelaksanaan uji KIR. Pemerintah pun menggandeng pihak swasta atau Agen Pemegang Merek (APM) dalam penyelenggaraan uji KIR.

Untuk substansi materi KIR, masa transisi diberikan untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan dalam melaksanakan uji KIR dan bekerjasama dengan pihak swasta/Agen Pemegang Merk (APM) yg menyelenggarakan uji KIR.

Lebih lanjut, pemerintah memberikan transisi tiga bulan transisi hingga untuk menerapkan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, serta penggunaan nama dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sebelum diberlakukan pada 1 Juli mendatang.

Penetapan tarif batas atas dan batas bawah serta kuota rencananya ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Namun dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 ini, penetapan dilakukan pemerintah pusat, dengan mengacu pada usulan daerah berdasarkan hasil kajian atau analisa.

Keputusan ini diambil untuk  memberikan kesetaraan dalam besaran tarif yang berlaku pada daerah-daerah dengan kondisi perekonomian yang hampir sama. Dalam hal ini, pemerintah pusat diminta memberikan tata cara, unsur komponen, dan rumusan baku untuk menghitung tarif.

Sementara itu, pajak dan STNK akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan serta kepolisian. (Baca: Pemerintah Mengalah, Tenggat Aturan Taksi Online Mundur Hingga Juli)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...