Belum Penuhi Standar, Menhub Panggil Grab dan Uber

Ameidyo Daud Nasution
29 Juli 2016, 19:49
Menteri Perhubungan Budi Karya
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Meski ilegal, Kementerian Perhubungan tidak memiliki kewenangan memblokir aplikasi layanan online untuk angkutan transportasi. Kementerian hanya bisa memberi masa transisi bagi Uber dan Grab Indonesia untuk memenuhi dan mengikuti ketentuan. Selama masa transisi dari 31 Mei lalu, status quo diberlakukan bagi para penyedia layanan transportasi ini. Jadi, mereka tidak boleh menambah armada namun tetap boleh beroperasi kalau armadanya sudah terdaftar.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tersebut, ada lima persyaratan usaha angkutan umum. Pertama, kendaraan angkutan umum harus berbadan hukum. Kedua, penyelenggara angkutan umum harus memiliki izin angkutan. (Lihat pula: Pesaing Uber, Didi Asal Cina Disuntik Dana Apple Rp 13,3 Triliun). 

Ketiga, setiap kendaraan yg dijadikan angkutan harus melalui pengujian. Keempat, kendaraan itu harus menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sesuai dengan badan hukumnya. Kelima, pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi umum.

Berdasarkan aturan tersebut dan merebaknya kontroversi keberadaan angkutan berbasiskan aplikasi online, pemerintah menelurkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 pada 1 April lalu. Aturan yang mulai berlaku 1 Oktober mendatang itu terkait dengan penyelenggaraan angkutan dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek.

Ada empat perizinan yang harus dipenuhi, antara lain izin operasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kepemilikan pool, serta perawatan rutin. Jika empat izin ini sudah dikantongi, penyedia angkutan berbasiskan aplikasi online dapat beroperasi secara legal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...