Prosedur Keberangkatan Penumpang Beralasan Mendesak di Soetta

Image title
11 Mei 2020, 20:20
PT Angkasa Pura II mengeluarkan prosedur baru keberangkatan untuk bandara yang dikelolanya, termasuk Soekarno-Hatta.
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz
Sejumlah calon penumpang bersiap melakukan lapor diri sebelum terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan prosedur baru keberangkatan untuk bandara yang dikelolanya, termasuk Soekarno-Hatta.

Ketiga, calon penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberika personel kantor kesehatan pelabuhan.

Keempat, setelah mengisi berkas-berkas dalam prosedur sebelumnya, calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan selanjutnya untuk dicek ulang oleh petugas kelengkapannya. Jika lolos, calon penumpang  akan mendapatkan surat clearance beres dari petugas kantor kesehatan pelabuhan.

(Baca: Ada Syaratnya, Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok)

Kelima, calon penumpang sudah bisa menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass dengan menunjukkan surat beres dari petugas kantor kesehatan pelabuhan.

Keenam, calon penumpang menuju security check point 2 untuk diperiksa oleh petugas keamanan aviasi. Calon penumpang wajib menunjukkan surat beres, boarding pass, dan identitas diri.

Ketujuh, penumpang yang dipastikan memenuhi semua syarata sudah boleh menuju ke aula keberangkatan untuk menunggu jadwal pemberangkatan pesawat.

(Baca: Penumpang Menumpuk di Bandara, Kemenhub Tegur AP II dan KKP)

Tegas Tak Boleh untuk Mudik

Sebelumnya, dalam rapat dengan DPR pada 6 Mei lalu, Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan pelonggaran tak hanya untuk penerbangan saja. Melainkan juga untuk transportasi laut dan darat seperti kereta api. Perjalanan untuk kegiatan logistic juga diperbolehkan.

Budi Karya menyatakan, keputusan ini diambil guna merespons terhadap surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam mengakomodasi kebutuhan penting dan mendesak masyarakat di tengah pandemi corona.

Akan tetapi, Budi menegaskan pelonggaran perjalanan ini tak boleh dimanfaatkan untuk mudik. “Pesawat segala macam bisa beroperasi dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik,” katanya.

(Baca: Kemenhub: Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut Sudah Sesuai Ketentuan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...